RESUME
PENGELOLAAN LABORATORIUM
“SOP LABORATORIUM”
DOSEN PENGAMPU :
RAHMA DANI,S.Pd.,M.Pd
DISUSUN OLEH :
NAMA
: MELISA MURZANITA
NIM : A1C317037
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN PENDIDIKAN
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018
A.
Standar Operasional Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional
Prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk
mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk digunakan saat melakukan kegiatan
di laboratorium. SOP merupakan tata cara atau tahapan untuk mencapai tujuan
organisasi, dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses
kerja tertentu.
Laboratorium adalah wadah untuk melakukan
praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan,
sehingga menjadi unsure penting dalam kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya
di bidang IPA. Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah
untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan
dari laboratorium beserta semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat
membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang
ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan
laboratorium, dan penggunaan laboratorium untuk penelitian.
B. Standar Operasional Prosedur di Laboratorium
Standar oprasional prosedur bekerja di
laboratorium IPA menurut Sujono (2013:45) mengemukakan beberapa standar prosedur
oprasional bekerja di laboratorium IPA selama praktikum diantaranya:
a) Siswa peserta praktikum terdaftar sebagai peserta
mata pelajaran IPA.
b)
Sebelum pelaksanaan
praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum.
c) Laboratorium mengumumkan
kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok, acara dan jadwal.
d) Acara praktikum
meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan
praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa.
e) Guru atau asisten
praktikum menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang nilai
pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan
satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
f) Setelah menyelesaikan
materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun draf laporan secara
individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum.
g) Peserta praktikum
wajib mengikuti post-test sesuai jadwal.
h)
Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti
post-test.
i) Hasil post-test
diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah
pelaksanaan.
j) Kepala laboratorium
menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah mengikuti kegiatan terjadwal
dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk mengambil nilai akhir praktikum.
C. Standar Oprasional Prosedur Bekerja di
Labolatorium Fisika
Adapun peraturan-peraturan
dalam standar oprasional prosedur bekerja di labolatorium fisika. Menurut Winarti
(2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum praktikum, saat praktikum, dan setelah
praktikum.
·
SebelumPraktikum
1)
Praktikan harus
sudah hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
2)
Praktikan harus mengenakan seragam praktikan
dan tidak dibenarkan memakai sandal.
3)
Praktikan harus mengikuti pretes.
4)
Praktikan yang tidak lulus pretes dan
tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
·
SaatPraktikum
1)
Praktikan tidak diperkenankan makan,
minum dan merokok selama di dalam ruangan.
2)
Praktikan harus melakukan praktikum
di dalam kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3)
Setiap kelompok harus meminjam alat atau
sebahagian alat yang akan digunakan dengan mengisi bon peminjaman alat yang
sudah ditandatangani oleh asisten yang ditunjuk.
4) Setelah alatdirangkai mintalah asisten
untuk memeriksa sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN
5)
Tulislah data yang diperoleh pada
kertas laporan sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas pada saat
itu dengan memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
·
Setelah Praktikum
1)
Setelah pengambilan
data selesai peralatan harus dikembalikan kepadal aboran, bersihkan meja dan
tinggalkan meja kerja dalam keadaan rapi dan bersih.
2)
Kerusakan alat menjadi tanggung peminjam
(praktikan).
3)
Laporan ditulis dengan format yang
telah disediakan.
4)
Setiap laporan disertakan hasil perhitungan
yang dilengkapi perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5) Praktikan yang tidak hadir sebanyak dua
kali tanpa keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah dilakukan dianggap
batal.
D. Standar Prosedur
Peminjaman Alat
Sebelum melakukan
peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut
Anonim2015 yaitu sebagai berikut :
1)
Tiga (3) hari sebelum
praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman
alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2)
Staf administrasi
laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3)
Kepala laboratorium
memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan
memo kepada Laboran yang dimaksud
4) Laboran menyiapkan
peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5)
Asisten praktikum
melakukan cek atas alat yang telahdisediakan.
6)
Bila ada kesalahan
atau ketidak sesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas
peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7) Setelah memastikan
peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya
sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman
alat.
8)
Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak
boleh dipinjamkan atau dipindah ketempat lain, selain judul acara praktikum
yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9)
Setelah kegiatan
praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10) Peserta praktikum
harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11) Asisten praktikum
bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam
dan digunakan.
12) Peserta praktikum
diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai,
kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
E. Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk penelitian.
Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1)
Tujuh hari (7)
hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar,
selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat
yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang
bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus
persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan
yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa
laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2)
Staf administrasi
laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3)
Kepala laboratorium
memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan
memo kepada Laboran yang dimaksud,
4)
Laboran menyiapkan
peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5)
Peminjam melakukan
cek atas alat yang telah disediakan,
6)
Bila ada kesalahan
atau ketidaksesuaian antaradaftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjamanalat,
segera melapor kepada laboran,
7)
Setelah memastikan
peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya
sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat,
8)
Saat kegiatan penelitian
berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ketempat lain;
selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat,
9)
Setelah kegiatan
penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10) Peminjam harus membersihkan
peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang
laboratorium selama kegiatan penelitian,
11) Peminjam bersama
laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatanakan dipinjam
dan digunakan.
12) Peminjam membayar
biaya sewa atas peralatandan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada
lampiran peralatan dansewa alat.
13) Setelah menyelesaikan
semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman
dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium
sertapengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar