Jumat, 07 Desember 2018

MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN PENGERTIAN PENGELOLAAN BIAYA PENDIDIKAN DAN JENIS–JENIS BIAYA PENDIDIKAN


MAKALAH
PENGERTIAN PENGELOLAAN BIAYA PENDIDIKAN DAN JENIS–JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Dibuat untuk memenuhi tugas Pengelolaan Pendidikan


Disusun oleh :
Kelompok 4 :
Dany Tri Krismawanti                 (A1C317001)
Alexander Yuda Abimantara      (A1C317029)
Ayu Meilinda                                 (A1C317025)
Weni Sukarni                                (A1C317035)

Dosen Pengampu :
Dwi Agus Kurniawan, S.Pd., M.Pd.

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengelolaan biaya pendidikan dan jenis-jenis biaya pendidikan ini tepat pada waktunya. Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas pengelolaan pendidikan.
Tidak sedikit kendala yang kami hadapi dalam menyelasaikan makalah ini, namun dengan motivasi dan dorongan yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, kami mungucap terimakasih kepada:
1.      Bapak Dwi Agus Kurniawan , selaku dosen pengampu mata kuliah pengantar pendididkan;
2.      Teman-teman yang telah mendukung terselesaikannya makalah ini.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang penulis buat tentunya masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mohon maaf dan mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terkhususnya dalam merancang penelitian.
Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap urusan kita. Amin
Jambi, 22 Oktober 2018


Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
DAFTAR TABEL...................................................................................... iv
BAB I PENDUHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 Konsep Pengelolaan Biaya Pendidikan............................................. 3
2.1.1.1 Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan............................ 3
2.1.1.2 Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan......................... 7
2.1.1.3 Pentingya Pengelolaan Biaya Pendidikan...................................... 10
2.1.1.4 Fungsi dan Manfaat Pengelolaan Biaya Pendidikan...................... 13
2.1.2 Jenis-jenis Pengelolaan Biaya Pendidikan
2.1.2.1 Jenis-jenis Biaya Pendidikan.......................................................... 20
2.1.2.2 Sumber Dana Pendidikan............................................................... 30
2.2 Kajian Kritis.......................................................................................... 38

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 41
3.2 Saran..................................................................................................... 41

DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 42


DAFTAR TABEL

TABEL 1.................................................................................................... 25
TABEL 2.................................................................................................... 26
TABEL 3.................................................................................................... 26          
TABEL 3.1................................................................................................. 27
TABEL 3.2................................................................................................. 27
TABEL 3.3................................................................................................. 27


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Pendidikan adalah faktor penting untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.Kenyataannya, tidak semua orang dapat memperoleh pendidikan yang wajar karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.Kondisi inilah yang mendorong terbentukya aturan tentang pendidikan dalam amandemen UUD 1945.Pendidikan sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Seharusnya pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 bahwa tujuan Negara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini memiliki konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi kehidupannya.
Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki tenaga yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar, sarana  dan prasarana yang meliputi tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga, serta biaya yang  mencakup biaya investasi. Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan  profesi, sedangkan untuk  biaya  nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran..
Pengelolaan pendidikan adalah bagian terintegrasi dari pembangunan sumber daya manusia (SDM), dimulai dari mendidik anak usia 7-12 tahun s/d 20-30 tahun, bahkan ada pendidikan seumur hidup. Karena pembangunan pendidikan adalah sumber energi, maka visi administrator dan para pengambil kebijakan pendidikan yang tajam menjadi persyaratan penting untuk membangun potensi SDM secara keseluruhan sehingga menjadikan manusia memiliki kemampuan yang berkualitas. Pemahaman administrator pendidikan untuk menjawab bagaimana dasar penentuan dan pemilihan biaya yang berhubungan dengan guru, jangka waktu penentuan biaya pendidikan, dan apa yang berhubungan dengan perkiraan keuangan yang dibutuhkan adalah penting (Sagala, 2005: 196).
Mengingat pentingnya peran pembiayaan dan keuangan dalam proses pembelajaran, maka tidak dapat dihindari adanya tata kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan. Tata kelola keuangan ini selanjutnya disebut sebagai manajemen pembiayaan/keuangan. Banyak sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam hal ini, maupun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
Standar pembiayaan sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pendidikan nasional. Uraian Standar Pembiayaan Pendidikan dapat ditelusuri dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI SNP). “Pada Bab IX pasal 62 dari PP tersebut disebutkan bahwa Standar  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Agar penyelenggaraan penddiikan disekolah dapat berjalan dengan baik, maka harus ada ketersediaan dana yang mencukupi. Ketidakmampuan sekolah dalam menyediakan dana dikhawatirkan akan menghambat proses penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus menyadari serta melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam hal pembiayaan pendidikan agar dapat terselenggara dengan baik.
1.2 Tujuan
1.2.1. Dapat mengetahui konsep pengelolaan pendidikan
1.2.2. Dapat mengetahui jenis-jenis pengelolaan biaya pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Kajian Pustaka
2.1.1 Konsep Pengelolaan Biaya Pendidikan
2.1.1.1 Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Menurut Suparlan (2015:41), Mary Parker Follet telah mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini bermakna bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk secara sinergi mencapai tujuan organisasi. Dalam definisi operasionalnya, Ricky W. Griffin menjelaskan bahwa manajemen tidak lain adalah “satu proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengoordinasian (coordinating), dan pengontrolan (controlling) sumber daya untuk mencapai sasaran (goal’s) secara efektif dan efisien”.
Menurut Fatah (2012:96-97), biaya pendidikan adalah nilai rupiah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan yang terdiri dari seluruh sumber daya. Menurut Permendiknas No. 69 tahun 2009, yang termasuk kedalam biaya pendidikan, antara lain sebagai berikut:
a.    Biaya Alat Tulis Sekolah (ATS)
Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
b.    Biaya Bahan dan Alat Habis Pakai (AHP)
Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan olahraga, alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dan lain-lain, yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang.
c.    Biaya Pemeliharaan dan perbaikan ringan
Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
d.   Biaya daya dan jasa
Biaya daya dan jasa adalah biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar dan mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
e.    Biaya transportasi/perjalanan dinas
Biaya transportasi/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik didalam kota maupun diluar kota.
Menurut Gaffar (1989) dalam Mulyasa (2014:19-20) mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai proses kerja sama yang sistematik, sistemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Manajemen pendidikan juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan pengelolaan proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun tujuan jangka panjang.
Menurut Masditou (2017:119), Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu sistem yang sentral dalam pendidikan, pembiayaan bagian dari pada pendukung penyelenggaraan pendidikan karena menyangkut tentang pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan dari hal yang terkecil sampai kepada pembiayaan operasional yang besar. Penggunaan pembiayaan pendidikan diorientasikan kepada pembiayaan operasional pendidikan yang mendukung pada peningkatan mutu pendidikan yang tepat sasaran dengan memenuhi sistem tata kelola manajemen keuangan sekolah harus dipahami dalam pelaksanaan pembiayaan pendidikan.
Menurut Masditou (2017:121), Manajemen sebagai suatu disiplin keilmuan yang secara singkat diartikan sebagai proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan keuangan madrasah/sekolah. Mengingat pentingnya peran pembiayaan dan keuangan dalam proses pembelajaran, maka tidak dapat dihindari adanya tata kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan. Tata kelola keuangan ini selanjutnya disebut sebagai manajemen pembiayaan/keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1 ayat 5 “Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan”.
Menurut Akdon, dkk (2015:23), pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perolehan dana (pendapatan) yang diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut dipergunakan untuk membiayaai seluruh program pendidikan yang telah ditetapkan.
Menurut Pasrizal (2014:14) Manajemen biaya adalah suatu aktifitas pengelolaan biaya dan dapat berfungsi sebagai alat perencanaan, keputusan, dan kontrol dengan demikian kegiatan dapat dilakukan secara maksimal, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan baik itu lembaga yang bersifat profit maupun non profit. Untuk mencapai keberhasilan dengan daya saing tinggi, lembaga pendidikan perlu memfokuskan perhatian pada informasi sumber biaya atau yang lain yang memiliki waktu lebih panjang dan berkelanjutan.
Cost management is the process, which is necessary to ensure that the planned development of a design and procurement of a project is such that the price for its construction provides value for money (VFM) and is within the limits anticipated by the client.Cost control has to be exercised before any commitment is made. To do otherwise sees cost control become a procedure of cost monitoring only. Pre-contract financial control therefore should be a proper mix between design-cost control and cost monitoring but with the emphasis on positive cost control rather than passive monitoring. An essential tool for financial control is the cost plan. (Potts.2008:46-47)

Yang artinya manajemen biaya adalah proses, yang diperlukan untuk memastikan bahwa rencana pengembangan desain dan pengadaan proyek sedemikian rupa sehingga harga untuk konstruksinya menyediakan nilai uang (VFM) dan dalam batas yang diantisipasi oleh klien. Pengendalian biaya harus dilakukan sebelum komitmen dibuat.Untuk melakukan sebaliknya melihat pengendalian biaya menjadi prosedur pemantauan biaya saja.Oleh karena itu, pengendalian keuangan pra-kontrak harus merupakan perpaduan yang tepat antara pengendalian biaya desain dan pemantauan biaya tetapi dengan penekanan pada pengendalian biaya positif daripada pemantauan pasif.Alat penting untuk pengendalian keuangan adalah rencana biaya.
Menurut Marini (2014:37-39), manajemen finansial adalah sebuah sistem yang mempelajari berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran.Manajemen finansial menentukan prioritas dan memenuhi pengeluaran yang mendapatkan prioritas.Manajemen finansial juga menjamin kegunaan yang efisien dari sumber daya finansial untuk pengelolaan sumber daya manusia dan material dalam usaha memenuhi tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Manajemen finansial adalah tindakan manajemen kinerja dihubungkan dengan aspek finansial sekolah dengan tujuan utama untuk mencapai pendidikan yang efektif yang dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki kewenangan. Pengelolaan biaya sekolah dan sumber daya secara efektif membutuhkan:
1.    Visi yang jelas kemana sekolah akan ditujukan, berdasarkan falsafah khusus dan serangkaian nilai tertentu.
2.    Fokus pada hasil yang diperoleh dengan menyesuaikan pencapaian dan biaya yang dikeluarkan
3.    Pendekatan kritikal dan analitis terhadap isu dan masalah, serta kemampuan untuk berpikir.
According to Pandey (2004) in Olaoye (2016:29), opines that for the effective execution of the finance functions, certain other functions have to be routinely performed. The concern procedures and systems, and involve a lot of paper work and time. They do not require specialized skills of finance. Some of the important routine finance functions are:
a.      Supervision of cash receipts and payments and safeguarding cash balances.
b.      Custody and safeguarding of securities, insurance policy documents and other valuable papers.
c.       Taking care of the mechanical details of new outside financing.
d.      Record keeping and reporting.
The finance manager in the modern enterprises is mainly involved in the managerial finance functions, the routine finance functions are carried out by executives at lower levels.
Yang artinya berpendapat bahwa untuk pelaksanaan fungsi keuangan yang efektif, fungsi-fungsi tertentu lainnya harus dilakukan secara rutin. Prosedur dan sistem perhatian, dan melibatkan banyak kertas kerja dan waktu. Mereka tidak memerlukan keterampilan khusus keuangan. Beberapa fungsi keuangan rutin yang penting adalah:
a.       Pengawasan penerimaan dan pembayaran kas dan menjaga saldo kas.
b.      Penitipan dan pengamanan sekuritas, dokumen polis asuransi dan dokumen berharga lainnya.
c.       Merawat rincian mekanis dari pembiayaan luar baru.
d.      Pencatatan dan pelaporan.
               Manajer keuangan di perusahaan modern terutama terlibat dalam fungsi-fungsi keuangan manajerial, fungsi keuangan rutin dilakukan oleh eksekutif di tingkat yang lebih rendah.

2.1.1.2 Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
Menurut Choiriyah (2014:96-99), dalam sudut pandang mikro, manajemen keuangan di lembaga pendidikan perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan.Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
a.              Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan.Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan.Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
b.             Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performancenya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab.Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
c.              Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes.Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas jika kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

d.             Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan.Efficiency”characterized by quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil.Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
1.    Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya: Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
2.    Dilihat dari segi hasil : kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Menurut Wijaya (2009:86-87), Keadilan dalam prinsip-prinsip manajemen keuangan pendidikan berarti besarnya pendanaan pendidikan (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat) disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.Sedangkan prinsip-prinsip khusus meliputi efektivitas, kecukupan, dan keberlanjutan.Manajemen keuangan sekolah dapat dikatakan efektif apabila kepala sekolah dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas sekolah dalam rangka mencapai tujuan sekolah yang bersangkutan serta hasil kualitatifnya sesuai dengan rencana sekolah yang telah ditetapkan.Prinsip kecukupan berarti pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.Prinsip keberlanjutan berarti pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Kurniady (2011:43), Upaya dalam mengembangkan model pengelolaan pembiayaan sekolah dasar, perlu ditetapkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bertindak dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan. Berikut ini prinsip-prinsip model pengelolaan pembiayaan sekolah dasar berdasarkan kebutuhan belajar:
(1)     Obyektivitas, pengelolaan pembiayaan sekolah dasar merujuk pada program atau kegiatan yang menjadi beban biaya dalam melaksanakan PBM.
(2)     Kesatuan usaha, penggunaan dana tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan pribadi pengelola sekolah yang tidak mendukung kebutuhan belajar peserta didik.
(3)     Tarif harga, pengeluaran dana harus dicatat berdasarkan tarif harga yang sesungguhnya saat itu berlaku.
(4)     Transparan, penerimaan dan pengeluaran dana dilakukan secara mendetail dan terbuka.
(5)     Kondisi sekolah, pengelolaan pembiayaan yang dilakukan sekolah perlu memperhatikan lingkungan internal dan eksternal sekolah.
(6)     Akuntabel, penggunaan dana oleh sekolah harus dapat dipertangungjawabkan dan wajar.
2.1.1.3 Pentingnya Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan
Menurut Mulyasa (2014:47-48), dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen dan keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar-mengajar disekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasaan dana, apalagi dalam kondisi krisis seperti sekarang ini.
Menurut Azhari dan Kurniady (2016:27), biaya pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.Untuk mencapai mutu sekolah yang baik, biaya pendidikan harus dikelola dengan optimal.Oleh karena itu, tahapan pada manajemen pembiayaan pendidikan perlu diperhatikan.Pada dasarnya tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang diharapkan. Pada setiap proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya adalah pencapaian visi dan misi sekolah. Tahapan manajemen pembiayaan pendidikan melalui tahapan perencanaan pembiayaan pendidikan, tahapan pelaksanaan pembiayaan, dan pengawasan pembiayaan pendidikan.Permasalahan yang terjadi dalam lembaga pendidikan terkait dengan manajemen pembiayaan pendidikan antara lain adalah sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang tersendat, tidak mendukung visi, misi dan kebijakan sebagaimana tertulis dalam rencana strategis lembaga pendidikan. Di satu sisi lembaga pendidikan perlu dikelola dengan baik (good governance), sehingga menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari berbagai penyimpangan yang dapat merugikan pendidikan.
Menurut Masditou (2017:121-123), banyak sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam hal ini, maupun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak. Tanpa pembiayaan, proses pembelajaran tidak akan dapat berjalan dengan baik. “Pembiayaan dan keuangan merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan, merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam proses pembelajaran bersama komponen yang lain”. Komponen keuangan dan pembiayaan pendidikan, terutama di madrasah/sekolah, selayaknya dikelola secara efektif.Pembiayaan pendidikan yang ada di madrasah/sekolah diatur, direncanakan dan dipergunakan secara baik dan tepat pada sasaran kebutuhan, dapat bermanfaat secara optimal sesuai dengan tujuan pendidikan. “pembiayaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang direncanakan, dikelola serta diorganisir secara baik dan tepat sasaran akan menunjang terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif serta dapat memenuhi kebutuhan madrasah/sekolah”. Pengelolaan terhadap pembiayaan pendidikan membutuhkan adanya actual manajemen yang baik, dengan demikian pendidikan yang diselenggarakan harus berkaitan erat dengan suatu manajemen pendidikan.
Financial management in education is the most vital realm, the effective dealing of which ensures the promotion of education quality achieved by the provision of resources. Educational expenditures are considered as investment, which forms one of the tangible inputs. Cost-benefit analysis can be used to identify school effectiveness. Proper ratio of expenditures can be maintained by keeping a balance between spending on teachers and instructional processes as well as expenditures on management and pupils. Effective supervision of educational expenditures ensures control over both overspending and money lapsing. The financial category includes revenues, grants, expenditures and use of funds. (Yunas.2014:51)
Yang artinya manajemen keuangan dalam pendidikan adalah bidang yang paling penting, transaksi yang efektif yang menjamin promosi kualitas pendidikan yang dicapai oleh penyediaan sumber daya. Belanja pendidikan dianggap sebagai investasi, yang membentuk salah satu input nyata. Analisis biaya-manfaat dapat digunakan untuk mengidentifikasi efektivitas sekolah. Rasio pengeluaran yang tepat dapat dipertahankan dengan menjaga keseimbangan antara pengeluaran untuk guru dan proses pembelajaran serta pengeluaran untuk manajemen dan murid. Pengawasan yang efektif atas pengeluaran pendidikan memastikan kontrol atas pengeluaran yang terlalu banyak dan uang yang hilang. Kategori keuangan termasuk pendapatan, hibah, pengeluaran dan penggunaan dana.
Menurut Haq (2017:30),tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan.Pengelolaan kerja sekolah merupakan penjabaran tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang di sesuaikan dengan kondisi obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan mengacu pada pengelolaan yang ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di sekolah lebih terukur, terpantau dan terkendali. Pengelolaan pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu.Selain itu pengelolaan pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.
Cost function analysis can provide valuable information for addressing important public policy questions related to the structure and financial of K–12 school systems. It can be used to evaluate the potential benefits from major institutional design changes such as school district consolidations, expansions of charter schools, or the introduction of vouchers. Cost function analyses have been used to suggest appropriate adjustments to school funding formulas for differences in the educational environment or student demographics. (Gronberg,et al, 2011:193)
Yang artinya Analisis fungsi biaya dapat memberikan informasi yang berharga untuk menangani pertanyaan-pertanyaan kebijakan publik yang penting terkait dengan struktur dan pembiayaan sistem sekolah K-12.Ini dapat digunakan untuk mengevaluasi manfaat potensial dari perubahan desain kelembagaan utama seperti konsolidasi distrik sekolah, perluasan sekolah piagam, atau pengenalan voucher.Analisis fungsi biaya telah digunakan untuk menyarankan penyesuaian yang tepat untuk formula pendanaan sekolah untuk perbedaan dalam lingkungan pendidikan atau demografi siswa.
2.1.1.4  Fungsi dan Manfaat Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut Mulyasa (2014 :168), fungsi dana dalam MBS pada dasarnya untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana, seperti tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, media belajar, operasi pengajaran, pelayanan administrasi dan sebagainya. Dana pendidikan sebenarnya tidak selalu aktualdengan uang (red cost), tetapi segala sesuatu pengorbanan yang diberikan untuk setiap aktivitas dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Nurdin dan Sibaweh (2015:203-205), pembiayaan pembangunan pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan pemerintah dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 2010-2014, disusun dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.       Memperjelaskan Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan untuk menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi peserta didik untuk dapat mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar pada sekolah, madrasah, atau melalui jalur pendidikan nonformal.Hambatan biaya tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepadaorang tua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya investasi.Dengan semakin kecilnya hambatan biaya dapat mengikuti pendidikan paling tidak menamatkan pendidikan dasar sembilan tahun.
b.      Penguat dan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Fungsi dan tujuan pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan.Seperti ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector pendidikan melalui pola pendanaan DAK, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan pembiayaan bersama untuk mengatasi; kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan melalui peningkatan PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.
c.       Insentif dan Disinsentif bagi peningkatan Akses, Mutu, dan Tata Kelola
Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan kebrhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola. Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah (block grant) berdasarkan kriteria peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Menurut Wijaya (2009 : 88), peran dan fungsi manajemen keuangan sekolah adalah menyediakan berbagai informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi pada suatu entitas pendidikan (Bastian, 2007). Berbagai informasi keuangan tersebut dapat digunakan oleh stakeholders sekolah dengan perannya masing-masing meliputi sebagai berikut:
1.      Kepala sekolah
Kepala sekolah memanfaatkan data-data keuangan sekolah untuk menyusun rencana sekolah yang dipimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usahanya untuk mencapai tujuan sekolah, serta melakukan tindakan korektif yang diperlukan. Keputusan yang diambil oleh kepala sekolah berdasarkan data-data keuangan sekolah adalah menentukan peralatan pendidikan apa yang sebaiknya dibeli, berapa persediaan alat tulis kantor (ATK) yang harus disiapkan, dan sebagainya.
2.      Guru dan karyawan sekolah
Guru dan karyawan sekolah merupakan kelompok yang tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas di sekolahnya. Ini berarti bahwa kelompok tersebut juga tertarik dengan informasi tentang penilaian kemampuan sekolah dalam memberikan imbal jasa, manfaat pensiun, dan peluang kerja.
3.      Kreditur
Kreditur atau pemberi pinjaman tertarik dengan informasi mengenai keuangan sekolah sehingga dapat memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.Hal tersebut berlaku apabila sekolah tersebut memerlukan bantuan dari kreditur.
4.      Orang tua siswa
Orang tua siswa tertarik dengan informasi mengenai kelangsungan hidup sekolah, terutama perjanjian jangka panjang sekolah serta tingkat ketergantungan sekolah.
5.      Pemasok
Pemasok (supplier) tertarik dengan informasi mengenai kemungkinan jumlah hutang sekolah yang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
6.      Pemerintah
Pemerintah (termasuk lembaga-lembaga yang berada dibawah otoritasnya) tertarik dengan informasi mengenai alokasi sumber daya serta aktivitas sekolah.Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengatur aktivitas sekolah, menetapkan anggaran, dan sebagai dasar penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.
7.      Masyarakat
Sekolah dapat mempengaruhi anggota masyarakat dengan berbagai cara. Laporan keuangan sekolah dapat membantu masyarakat dengan cara menyediakan informasi tentang kecenderungan dan perkembangan terakhir terkait pengelolaan keuangan beserta rangkaian aktivitasnya.
Menurut Bafadal (2004) dalam Wijaya (2009) , fungsi dari manajemen keuangan sekolah meliputi kegiatan-kegiatan (1) perencanaan anggaran tahunan, yaitu penyusunan secara komprehensif dan realistis mengenai rencana pendapatan dan pembelanjaan satu tahun sekolah; (2) pengadaan anggaran, yaitu segala upaya yang dilakukan oleh sekolah untuk mendapat masukan dana dari sumber-sumber keuangan sekolah; (3) pendistribusian anggaran, yaitu penyaluran anggaran sekolah kepada unit-unit tertentu di sekolah; (4) pelaksanaan anggaran, di mana setiap personel sekolah menggunakan seluruh anggaran yang terdistribusikan kepada dirinya untuk melaksanakan tugasnya; (5) pembukuan keuangan, yaitu keseluruhan pencatatan secara teratur mengenai perubahanperubahan yang terjadi atas penghasilan dan kekayaan sekolah; dan (6) pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, yaitu kegiatan pemeriksaan seluruh pelaksanaan anggaran sekolah- sekolah.
Menurut Akdon,dkk(2015:91-92), manfaat yang dapat dipetik dari keterlibatan orang tua dalam kegiatan program sekolah mencakup manfaat bagi siswa sebagai peserta didik, orang tua, dan sekolah sendiri. Berdasarkan hasil penelitian Manitoba, Amerika Serikat tahun 1994 diperinci manfaat sebagai berikut.
1.    Manfaat bagi siswa termasuk:
a)    Memperbaiki hasil akademik (improved academic performance);
b)   Memperbaiki perilaku siswa disekolah (improved school behavior);
c)    Meningkatkan motivasi belajar (greater academic motivation);
d)   Menurunkan angka putus sekolah (lower dropouts rates).
2.    Manfaat bagi orang tua siswa, termasuk:
a)    Meningkatkan rasa kepuasan, harga diri, dan percaya diri orang tua:
b)   Munculnya gagasan baru untuk menolong anaknya belajar sebagai hasil bekerja di lingkungan sekolah:
c)    Menambah pengetahuan tentang perkembangan anak:
d)   Memperkuat jaringan kerja social:
e)    Memperluas kesempatan untuk terlibat dengan masyarakat dan jaringan kerja lainnnya;
f)    Meningkatkan pengawasan terhadap lingkungannya;
g)   Hubungan yang baik dengan sekolah.
3.    Manfaat bagi guru dan sekolah, termasuk:
a)    Sekolah berpengalaman lebih baik dengan orang tua dan hubungan masyarakat seperti adanya dukungan dan penghargaan dari masyarakat;
b)   Sekolah dapat mefasilitas guru-gurunya dengan lingkungan kerja yang lebih baik;
c)    Sekolah menerima bantuan dari luar untuk melaksanakan program-program hariannya, dari bantuan tutorial hingga usaha peningkatan dana sekolah;
d)   Sekolah dapat mengalami program akademik dan social yang lebih efektif;
e)    Sekolah dapat menghemat dana dengan meningkatkan keterlibatan orang tua.
Menurut Susiana, dkk (2016 : 22-23),  akhir dari semua proses pengelolaan pembiayaan pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat (Benefit) baik manfaat jangka pendek maupun jangka panjang, manfaat ekonomis dan non ekonomis, dan manfaat individu maupun manfaat sosial,  misalnya hasil belajar siswa sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yaitu memperoleh ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan kecakapan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara total, serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Manfaat bagi mandrasah bisa berupa bertambahnya nilai investasi madrasah dan jumlah siswa yang masuk semakin meningkat.
Menurut Budaya (52-53), untuk itu memang seharusnya dikembangkan pola hubungan yang baik antara masyarakat dan sekolah, dengan adanya hubungan yang baik tersebut, maka sekolah bisa memenuhi keinginan  masyarakat yang pada timbal baliknya masyarakat akan membantu dan berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Temuan penelitian ini juga menjelaskan hal tersebut, dimana masyarakat dalam hal ini diwakili oleh komite sekolah dalam penyusunan RAPBS sekolah menyetujui seberapa banyak dana yang akan diserap dari masyarakat. Lebih jauh Sudrajat (2010) menjelaskan bahwa hubungan dengan masyarakat yang baik akan membawa manfaat bagi sekolah sebagai berikut :
1)   Masyarakat atau orang tua murid dan stakeholders lainnya akan mengerti dengan jelas tentang visi, misi, tujuan dan program kerja sekolah, kemajuan sekolah beserta masalah-masalah yang dihadapi sekolah secara lengkap, jelas dan akurat.
2)   Masyarakat atau orang tua murid dan stakeholders lainnya akan mengetahui persoalan-persolan yang dihadapi atau mungkin dihadapi sekolah dalam mencapai tujuan yang diinginkan sekolah. Dengan demikian mereka dapat melihat secara jelas dimana mereka dapat berpartisipasi untuk membantu sekolah.
3)   Sekolah akan mengenal secara mendalam latar belakang, keinginan dan harapan-harapan masyarakat terhadap sekolah. Pengenalan harapan masyarakat dan orang tua murid terhadap sekolah, khususnya sekolah merupakan unsur penting guna menumbuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat. Apabila hal ini tercipta, maka sikap apatis, acuh tak acuh dan masa bodoh masyarakat akan hilang. Yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkah sekolah mengenal harapan masyarakat? Atau sekarang justru sekolah memaksakan harapannya kepada masyarakat! Coba kita analisis kondisi tersebut berdasarkan pengalaman dan penglihatan selama ini dalam praktek penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Apabila kita belum melakukan hal tersebut, maka sudah saatnya mulai sekarang sekolah berbenah diri untuk membangun kemitraan dengan masyarakat/ stakeholders untuk kemajuan sekolah.

According to Cameroon (2012:15-16), Schools are the primary focus and ensuring that they receive an appropriate amount of funds and materials is basic to good governance (World Bank 2007). The Center supports schools in three ways, namely, through infrastructure development, adequate supply of essential school items, and financing. Teacher workforce and salary payments: Teachers’ salary payments constitute one of the largest items of expenditure in the education sector. Encouraging the commitment and motivation of teachers is related to adequate remuneration and regular salary payments. Favoritism is defined as the recruitment of one’s friends and known individuals without vetting against established criteria or standards. Nepotism is the recruitment of one’s relatives (Hallak and Poisson 2005), again outside the established vetting process.
Yang artinya Sekolah adalah fokus utama dan memastikan bahwa mereka menerima sejumlah dana dan materi yang tepat adalah dasar untuk pemerintahan yang baik (World Bank 2007). Pusat ini mendukung sekolah dalam tiga cara, yaitu, melalui pembangunan infrastruktur, persediaan barang-barang sekolah dasar yang memadai, dan pembiayaan. Tenaga kerja guru dan pembayaran gaji: Pembayaran gaji guru merupakan salah satu item pengeluaran terbesar di sektor pendidikan. Mendorong komitmen dan motivasi guru terkait dengan remunerasi dan pembayaran gaji rutin yang memadai.Favoritisme didefinisikan sebagai perekrutan teman seseorang dan individu yang dikenal tanpa pemeriksaan terhadap kriteria atau standar yang ditetapkan. Nepotisme adalah perekrutan saudara seseorang (Hallak dan Poisson 2005), sekali lagi di luar proses pemeriksaan yang sudah ada.
2.1.2. Jenis-Jenis Pengelolaan Biaya pendidikan
2.1.2.1 Jenis-jenis Biaya Pendidikan
Menurut Akdon,dkk (2015:14-15) menyatakan bahwa berdasarkan beberapa pendapat, maka pada umumnya terdapat empat kategori biaya, yaitu biaya langsung (direct cost), biaya tidak langsung (indirect cost), biaya pribadi (private cost), dan biaya sosial (social cost).
1)      Biaya langsung adalah biaya yang langsung menyentuh aspek dan proses pendidikan, misalnya gaji guru dan pegawai, pengadaan fasilitas belajar, ATK, buku rujukan guru, dan buku pegangan siswa.
2)      Biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa, orang tua, atau masyarakat untuk menunjang keperluan yang tidak langsung seperti biaya hidup, pakaian, kesehatan, gizi, transportasi, pemondokan dan biaya kesempatan yang hilang selama pendidikan. Biaya tidak langsung memiliki sifat kepentingan dan tempat pengeluaran yang berbeda serta dikeluarkan dalam waktu yang tidak terbatas dan jenis pengeluaran yang tidak pasti.
3)      Biaya pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga untuk membiayai sekolah anaknya, didalamnya termasuk biaya kesempatan yang hilang ( forgone opportunities). Biaya ini meliputi uang sekolah, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang dibayar secara pribadi.
4)      Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyakat untuk membiayai sekolah, termasuk di dalamnya biaya yang dikeluarkan oleh keluarga secara perorangan (biaya pribadi). Namun, tidak semua biaya sosial dapat dimasukkan ke dalam biaya pribadi.

According to Owolabi (2006) in Efanga and Idante (2014: 86),defines that educational cost as all forms of resources used up in the process of providing education for an individual or for a group of individual. This cost is made up of both direct and indirect costs. Direct cost is the monetary value of all tangible and intangible resources invested in education. It is necessary to define educational costs in term of the total opportunity costs.

Yang artinya mendefinisikan biaya pendidikan sebagai semua bentuk sumber daya digunakan dalam proses memberikan pendidikan untuk individu atau untuk sekelompok individu. Biaya ini terdiri dari keduanya biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah nilai moneter dari semua sumber daya berwujud dan tidak berwujud diinvestasikan dalam pendidikan. Penting untuk menentukan biaya pendidikan dalam hal peluang total biaya.

According to Mbipon (2010) in Efanga and Idante (2014: 86),averred that it is the responsibility of parents and guardians to care for the youths of the community, in the process of undergoing formal education. These consist of expenditures on tuition fees, clothes, books, transportation and accommodation. The decision to go to school is personally costly to the student. The student foregoes the opportunity to work and contribute to family income earnings.

Yang artinyamenegaskan bahwa biaya pribadi adalah tanggung jawab orang tua dan wali untuk merawat para pemuda masyarakat, dalam proses menjalani pendidikan formal. Ini terdiri dari pengeluaran biaya kuliah, pakaian, buku, transportasi dan akomodasi. Keputusan untuk pergi ke sekolah adalah secara pribadi mahal untuk siswa. Pelajar mengungguli kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi pendapatan pendapatan keluarga.

Social costs of education are those costs that individual student do not bear personally. They are the costs born by the society, represented by the cost incurred by the federal, state and local governments in the process of providing education for citizens. Education possesses many characteristics of a public good which makes it to generate considerable externalities. Similarly, the benefits that accrue to the individual are private, but some other benefits also accrue to the whole economy in terms of additional to the human capital stock plus other people who will be feeding from his future income (Edame, 2008) in (Efanga and Idante,2014: 86).

Yang artinya Biaya sosial pendidikan adalah biaya yang tidak dimiliki oleh siswa secara pribadi. Mereka adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat, diwakili oleh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah federal, negara bagian dan lokal dalam proses memberikan pendidikan bagi warga negara. Pendidikan memiliki banyak karakteristik dari barang publik yang membuatnya menghasilkan eksternalitas yang cukup besar. Demikian pula, manfaat yang diperoleh individu adalah pribadi, tetapi beberapa manfaat lain juga diperoleh ke seluruh ekonomi dalam hal tambahan untuk stok modal manusia ditambah orang lain yang akan memberi makan dari pendapatan masa depannya.

Menurut Fatah (2012:17-20) menyatakan bahwa struktur biaya pemdidikan terdiri dari : (a) biaya satuan pendidikan, (b) biaya personal , dan (c) biaya penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan. Rincian-rincian tersebut dapat diuraikan dalam paparan berikut:
A.  Biaya satuan pendidikan, meliputi :
1.    Biaya Investasi, meliputi :
1)   Biaya investasi lahan pendidikan.
2)   Biaya investasi selain lahan pendidikan.
2.    Biaya operasi, meliputi :
1)   Biaya personalia.
2)   Biaya non-personalia.
a.    Beasiswa.
b.    Beasiswa prestasi.
c.    Bantuan biaya pendidikan.
B.  Biaya penyelenggaraan dan pengeloaan satuan pendidikan, meliputi:
1.    Biaya investasi, meliputi :
1)   Biaya investasi lahan pendidikan.
2)   Biaya investasi selain lahan pendidikan.
2.    Biaya operasi, meliputi :
1)   Biaya personalia.
2)   Biaya non-personalia.
C.  Biaya personal, meliputi :
              Biaya personalia (pegawai), meliputi:
1.    Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri dari :
a.  Gaji pokok
b.  Tunjangan yang melekat pada gaji
c.  Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan
d. Tujuan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen
e.  Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen
f.   Tunjangan profesi bagi guru dan dosen
g.  Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
h.  Maslahat tambahan bagi guru dan dosen
i.    Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabaatan profesor (guru besar)
2.    Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan, terdiri dari :
a.    Gaji pokok
b.    Tunjangan yang melekat pada gaji
c.    Tunjangan struktural bagi pejabat struktural
d.   Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional
Biaya non-personalia(bukan pegawai), meliputi:
1.    Biaya bukan pegawai terdiri dari :
a.  Alat Tulis Sekolah (ATS), bahan dan lat habis pakai
b.  Rapat-rapat
c.  Transportasi/perjalanaan dinas
d. Penilaian
e.  Daya dan jasa
f.   Pemeliharaan sarana dan prasarana
g.  Pendukung pembinaan siswa
2.    Asumsi-asumsi dalam penentuan standar biaya satuan sekolah :
a.  Bentuk satuan pendidikan
b.  Jumlah siswa
c.  Jumlah guru
d. Jumlah tenaga kependidikan
e.  Biaya pegawai
f.   Biaya bukan pegawai
3.    Biaya diberikan berdasarkan asumsi kebutuhan setahun yang meliputi :
a.    Pembinaan siswa
1)        Pramuka
2)        Kesenian
3)        Olahraga
4)        Bahasa asing
5)        Lomba/promosi kompetensi siswa (lks/pks)
6)        Palang merah remaja (PMR)
7)        POKJAR dan PSR (Pekan Seni Remaja)
8)        Kegiatan kerohanian
9)        Perjuangan hari besar nasional
10)    Widyawisata anak
b.    Penyelenggaraan pembelajaran
1)        ATS, bahan dan alat habis pakai teori
2)        ATS, bahan dan alat habis pakai praktik
3)        Pemeliharaan dan perbaikan ringan ;
a)      Pemeliharaan gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
b)      Pemeliharaan peralatan dan perabotan sekolah
c)      Perbaikan gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
d)     Perbaikan peralatan dan perabotan sekolah
c.    Penyelenggaraan Non-pembelajaran
1)        ATS, bahan dan alat perbaikan ringan
2)        Pemeliharaan dan perbaikan ringan;
a)      Pemeliharaan gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
b)      Pemeliharaan peralatan dan perabotan sekolah
c)      Perbaikan gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
d)     Perbaikan peralatan dan perabotan sekolah
d.   Daya dan jasa
1)    Listrik
2)    Telpon
3)    Internet
4)    Air bersih, gas dan lainnya
e.    Pengelolaan
1)    Perjalanan dinas
2)    Rapat-rapat
3)    Evaluasi dan lainnya.
Menurut Fatah (2012:21-23) menyatakan bahwa standar biaya satuan berdasarkan jenjang Pendidikan, yaitu:
1.      Biaya satuan SD (Sekolah Dasar)
Secara umum, biaya satuan SD cenderung sama dengan biaya satuan SD hasil studi Bank Dunia, baik dari sisi komponen biaya yang dibutuhkan maupun biaya satuan untuk masing-masing komponen tersebut. Dengan demikian standar biaya satuan SD dengan asumsi satu SD terdiri dari 6 rombel (rombongan belajar) dalam tabel berikut.
Tabel 1 Standar Biaya Satuan Operasional Non –Personalia
SD/MI Untuk 6 Rombel
Deskripsi
Jumlah (Rp)
Standar biaya operasional non-personalia per satuan pendidikan
73.861.000
Biaya operasional non- personalia per rombel
12.310.000
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
440.000

2.      Biaya satuan SMP (Sekolah Menengah Pertama)
Hasil studi satuan SMP memiliki perbedaan yang signifikan dengan hasil studi biaya satuan SMP dari Bank Dunia. Perbedaan yang mencolok terdapat pada jumlah siswa per rombel, total jumlah siswa per sekolah, serta komponen bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan praktikum, baik praktikum  IPA, IPS, komputer, bahasa, maupun keterampilan. Tabel berikut berisi deskripsi standar satuan biaya SMP/MTs.

Tabel 2. Standar Biaya Satuan Operasional Non-personalia
SMP/MTs untuk 3 Rombel
Deskripsi
Jumlah (Rp)
Standar biaya operasional non-personalia per satuan pendidikan
76.643.520
Biaya operasional non- personalia per rombel
25.547.840
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
793.300

3.      Biaya Satuan SMA (Sekolah Menengah Atas)
Satuan biaya operasional non-personalia dikelompokkan menjadi biaya umum dan biaya berdasarkan jurusan (Spesifikasi). Biaya umum (general) merupakan satuan biaya rata-rata untuk semua jurusan (disini tanpa ada pemisahan jurusan) sedangkan biaya berdasarkan jurusan, dibedakan berdasarkan jurusan yang ada di SMA, seperti : IPA, IPS, dan bahasa dengan asumsi bahwa SMA/MA memiliki 3 rombongan belajar dengan hanya memiliki satu jurusan. Berikut deskripsi standar biaya satuan untuk masing-masing jurusan.

Tabel 3.1 Standar Biaya Satuan Operasional Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel
Deskripsi
Jumlah (Rp)
Standar biaya operasional non-personalia per satuan pendidikan
174.112.000
Biaya operasional non- personalia per rombel
58.037.000
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
1.814.000


Tabel 3.2 Standar Biaya Satuan Operasional Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPA)
Deskripsi
Jumlah (Rp)
Standar biaya operasional non-personalia per satuan pendidikan
103.688.000
Biaya operasional non- personalia per rombel
34.556.000
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
1.079.875

Tabel 3.3 Standar Biaya Satuan Operasional Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)
Deskripsi
Jumlah (Rp)
Standar biaya operasional non-personalia per satuan pendidikan
100.816.800
Biaya operasional non- personalia per rombel
33.605.600
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
1.050.175
Tabel 3.4 Standar Biaya Satuan Operasional Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel(Jurusan Bahasa)
Deskripsi
Jumlah (Rp)
Standar biaya operasional non-personalia per satuan pendidikan
96.416.800
Biaya operasional non- personalia per rombel
32.138933
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
1.004.343

Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan BAB IX Standar Pembiayaan Pasal 62 ayat :
1.    Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal.
2.    Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
3.    Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.    Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.    Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji,
b.    Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.    Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5.    Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Menurut Sulistyoningrum (2010) dalam Ferdi (2013:569), pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Lebih lanjut, biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimanadimaksud meliputi:
a)    Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
b)   Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
c)    Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Menurut PP No 48 Tahun 2008 dalam Pasrizal (2014: 17-18), ada tiga jenis biaya pendidikan, yaitu:
1.    Biaya Satuan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Biaya satuan pendidikan terdiri dari biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya; beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
2.    Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
Biaya penyelenggaraan dan atau pengelolaan pendidikan, antara lain terdiri dari bantuan/ hibah pemerintah, di mana dana itu harus dikelola berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Misalnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Terdapat dua hal penting dalam konsep biaya di sekolah, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa. Biaya satuan di tingkat sekolah merupakan jumlah keseluruhan biaya pendidikan tingkat sekolah dalam kurun waktu satu tahun pelajaran dan berasal dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
3.     Biaya Pribadi Peserta Didik, adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya pribadi peserta didik merupakan biaya sekolah yang berasal dari siswa (orang tua sendiri).Dukungan biaya pribadi sangat mempengaruhi kelancaran dan kesuksesan pendidikan siswa tersebut.Kemampuan masing-masing pribadi berbeda-beda, sehingga besaran biaya pribadi peserta didik juga bervariasi. Secara umum, siswa dalam level pendidikan wajib belajar sembilan tahun akan memerlukan biaya pribadi tersebut, seperti biaya pendaftaran, uang pangkal, biaya baju seragam, biaya kegiatan satu tahun, dan biaya buku untuk satu tahun.

2.1.2.2       Sumber Dana Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar :
Pasal 3
Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 4
(1)          Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2)          Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
(3)          Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4)          Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a.    Anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.    Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.    Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d.   Sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e.    Bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f.     Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
sumber lain yang sah.

Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 47 Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan dalam Masditou (2017:130)  yaitu:
Ayat (1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
Ayat (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

1.      Pembiayaan pendidikan dari Pemerintah Pusat
Menurut Masditou (2017:130), Sistem pendidikan di Indonesia memperlihatkan bahwa biaya sekolah masih dibebankan sebagian besar kepada pemerintah. Karena itu, jumlah anggaran pendidikan di tengah perkembangan ekonomi kita yang kurang baik sangatlah minim, terlebih lagi kurang seriusnya pemerintah dalam mencurahkan perhatiannya terhadap pendidikan yang belum memandangnya sebagai sektor ekonomi prioritas. Kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi minimnya dana pendidikan kita adalah dengan membolehkan sekolah-sekolah negeri menggalang dana dari masyarakat, yang berasal dari oranrg tua atau berupa sumbangan dari masyarakat dan dunia usaha lainnya.
Menurut Matin dalam Masditou (2017:131)  menjelaskan bahwa sumber dana dari pemrintah pusat adalah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) maupun untuk membiayai kegiatan pembangunan yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP). Disamping itu, pada tingkat sekolah terdapat dana dari pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya ditentukan oleh karakteristik siswa dan jenjang sekolah. Sumber dana dari pemerintah daerah adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik APBD Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota. Dana dari APBD digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di daerah yang bersangkutan bak untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan.Dana dari pemerintah daerah diwujudkan berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah daerah bersangkutan.
BOS merupakan suatu program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia sekolah. Program Bantuan Operasional Sekolah dikomandani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana dalam pelaksanaannya, penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai kementerian teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program BOS (Mulyono,2015:170) dalam (Widyatmoko dan Suyatmini, 2017: 154)
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program BOS. Dalam rangka implementasi penerapan MBS di sekolah, dana BOS diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana BOS secara transparan artinya dalam pengelolaan dana BOS diketahui oleh stakeholder sekolah. Pengelolaan dana BOS secara akuntabel artinya dalam pengelolaan dana BOS, sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS kepada pemerintah maupun masyarakat. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS kepada publik merupakan salah satu wujud kontrol dari masyarakat. Masyarakat merupakan komponen yang berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan transparasi dan akuntabilitas dalam keuangan sekolah dan penggunaan dana BOS belum berjalan dengan baik. Masih banyak sekolah yang tidak ingin laporan penggunaan dana BOS diketahui oleh masyarakat. Sekolah berusaha mereduksi keterlibatan komite sekolah dan orang tua murid dengan sekadar berperan serta dalam rapat, menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), dan pertanggungjawaban sesuai dengan tata kelola sekolah. Masih rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dana BOS oleh sekolah ditandai dengan tidak dipublikasikan atau belum pernah dilakukan audit oleh Akuntan Publik terkait dana BOS (Widyatmoko dan Suyatmini, 2017: 154-155).
Menurut Fitri (2014: 35), dalam perencanaan penggunaan dana BOS, hal utama dilakukan adalah menyusun RAPBS. RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, RAPBS berisi ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya,baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan, dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memerhatikan asas anggaran antara lain asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas keterbukaan, asas periodik, dan asas pembebanan. Pelaksanaan kegiatan pembelajaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan.Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien.
Oleh sebab itu, penggunaan anggaran memerhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan langsung oleh masyarakat. Penggunaan dana BOS merupakan pelaksanaan dari RAPBS dana BOS yang sudah disusun. Penggunaan dana BOS ini harus mengacu dan berpedoman kepada RAPBS yang sudah dibuat baik menyangkut mata anggaran maupun besar anggarannya. Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistic penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Menurut Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Juknis Teknis BOS.Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.             Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1.             SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.             SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3.             SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4.             SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5.             SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b.             Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
·         Penerima kebijakan alokasi minimal
1.         SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
2.         SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
3.         SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

·         Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
1.         SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.         SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3.         SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4.         SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5.         SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
.
2.      Pembiayaan Pendidikan dari Orang Tua Siswa
Menurut Matin dalam Masditou (2017:132)  juga menguraikan jenis-jenis pemiayaan pendidikan yang berasal dari orang tua siswa antara lain:
1.    Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
SPP adalah kewajiban orang tua dalam membiyai penyelenggaraan pendidikan anak-anaknya yang dibayar berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dan diatur oleh yayasan atau penyelenggaraan pendidikan untuk sekolah/madrasah swasta.
2.    Sumbangan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (SBP3)
BP3 adalah organisasi persatuan orang tua siswa atau Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (PMOG) yang diharapkan dapat membantu penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah/madrasah.
3.    Sumbangan Lain-lain
Selain kedua jenis biaya diatas, ada juga sumbangan dari orang tua siswa yang bersifat incidental, baik berupa uang maupun barang misalnya biaya praktikum, keterampilan, kegiatan ekstra kurikuler, peralatan laboratorium, pembangunan pagar sekolah, peralatan pelajaran dan lain-lain.
4.    Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generik Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah (Zulkifli,2015:107).

Menurut Zulkifli (2015 :108) Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
a)      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b)      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c)      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat

3.      Sumbangan Dari Pihak Lain
Menurut Matin dalam Masditou (2017:133)  menjelaskan bahwa sumbangan dana dari masyarakat lain diluar penyelenggaraan dan orang tua siswa dapat berupa sumbangan yang tidak mengikat baik dari perseorangan maupun dari yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan yang ada di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai perhatian besar dan berkepentingan terhadap pengembangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Sumber dana bantuan dari luar negeri adalah berupa pinjaman (loan) dan hibah (grant) dari negara-negara asing atau dari badan-badan yang berada di luar negeri yang digunakan untuk membantuk menunjang perwujudan pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan di indonesia khususnya untuk kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta (sekolah swasta).

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 6 menjelaskan bahwa sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a.       Bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b.      Pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.       Bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d.      Bantuan Pemerintah;
e.       Bantuan pemerintah daerah;
f.       Bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g.      Bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h.      Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i.        Sumber lain yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang pengutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidian Dasar Pasal 12 ayat (1) masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, (2) Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

According to Msoroka (2010),  the Tanzania Education and Training policy (TEP) 1995 states clearly the following issues regarding the financing of education :
1.  Financing education and training shall be shared between government, communities, parents and end-users.
2. Govermentshall provide incentives to individuals, communities and NGOs to establish and develop pre-primary, primary,secondary,vocainal, teacher education government tertiary and higher education institutions.
3. The provision of education and training shall be included as an area of investment in the investment promotion act.
4. Government shall give incentives to local design, productions, procurement and distribution of education equipment and materials.
5. School and tuition fees. In both government and non-government education and training instructions, shaal be based on the actual unit cost of providing educations and training at each level.
6. School and tuition fess non-government education and training institutions shall be proposed by the respective owners and mangers of these institutions and approved by the government.
7. School and tuition fees shall be collected and retained for use by the relevant education and training institutions themselves.

Yang artinya Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Tanzania (TEP) 1995 menyatakan dengan jelas isu-isu berikut mengenai pembiayaan pendidikan:
1. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan harus dibagi antara pemerintah, masyarakat, orang tua dan pengguna akhir.
2. Pemerintah menyediakan insentif bagi individu, masyarakat dan LSM untuk membangun dan mengembangkan pendidikan guru pra-sekolah dasar, menengah, ctua, dan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi.
3. Penyediaan pendidikan dan pelatihan harus dimasukkan sebagai bidang investasi dalam tindakan promosi investasi.
4. Pemerintah akan memberikan insentif untuk desain lokal, produksi, pengadaan dan distribusi peralatan dan bahan pendidikan.
5. Biaya sekolah dan biaya sekolah. Baik dalam instruksi pendidikan dan pelatihan pemerintah maupun non-pemerintah, shaal didasarkan pada biaya satuan aktual dalam menyediakan pendidikan dan pelatihan di setiap tingkat.
6. Sekolah dan biaya pendidikan lembaga pendidikan dan pelatihan non-pemerintah akan diusulkan oleh pemilik dan pengelola masing-masing lembaga ini dan disetujui oleh pemerintah.
7. Biaya sekolah dan biaya sekolah harus dikumpulkan dan disimpan untuk digunakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.

2.2         Kajian Kritis
Manajemen Pembiayaan Pendidikan merupakan suatu aktivitas pengelolaan biaya yang berkenaan dengan perolehan dana (pendapatan) yang diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut dipergunakan untuk membiayaai seluruh program pendidikan yang telah ditetapkan. Biaya pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.Untuk mencapai mutu sekolah yang baik, biaya pendidikan harus dikelola dengan optimal.Pada dasarnya tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang diharapkan.
Pada setiap proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya adalah pencapaian visi dan misi sekolah. pembiayaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang direncanakan, dikelola serta diorganisir secara baik dan tepat sasaran akan menunjang terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif serta dapat memenuhi kebutuhan madrasah/sekolah. Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 mengelola dana di lembaga pendidikan perlu memperhatikan sejumlah prinsip, yaitu prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Fungsi dan manfaat pengelolaan biaya pendidikan menjadi tolak ukur dalam rangka penilaian peningkatan mutu pendidikan nasional.Pengelolaan biaya pendidikan memberikan informasi perihal bidang keuangan baik itu meliputi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, maupun mengevaluasi kemajuan sekolah serta laporan anggaran pengeluaran lainnya yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan. Tidak hanya pihak sekolah saja, siswa beserta orang tua pun akan ikut merasakan manfaat dari pengelolaan biaya pendidikan. Siswa akan merasa lebih semangat belajar seiring dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Begitu pula hal yang dirasakan oleh orang tua, mereka akan merasa puas dan senang  jika pengelolaan biaya pendidikan tersebut dilaksanakan dengan baik dan transparansi. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang bersangkutan.
Jenis-jenis biaya pendidikan secara umum terbagi menjadi 4 kategori, yaitu biaya langsung adalah biaya yang langsung dikeluarkan untuk segala proses dan kegiatan pendidikan yang berupa gaji guru dan pengadaan sarana belajar serta pengadaan alat-alat pelajaran , biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan secara tidak langsung oleh siswa, guru dan masyarakat untuk keperluan pendidikan, biaya pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga siswa untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa tersebut dan biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk memenuhi keperluan sekolah dengan cara memberikan beasiswa ataupun bantuan sarana dan prasarana. Sedangkan berdasarkan jenis pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi yang berupa biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya personal yang berupa biaya yang harus dikeluarkan oleh siswa agar bisa mengikuti kegiatan pembelajaran secara berkelanjutan dan biaya operasi yang berupa gaji pendidik, tenaga kependidikan beserta tunjangan, bahan pendidikan habis pakai dan biaya tak terduga.

Sumber dana Pendidikan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dari masyarakat. Dana dari pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Disamping itu, pada tingkat sekolah terdapat dana dari pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya ditentukan oleh karakteristik siswa dan jenjang sekolah.Sumber dana dari pemerintah daerah adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik APBD Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota. Dana dari APBD digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di daerah yang bersangkutan bak untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan.Dana dari pemerintah daerah diwujudkan berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah daerah bersangkutan. Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat terdiri dari orang tua siswa dan sumbangan dari pihak lain. Pembiayaan dari orang tua terdiri dari SPP, SBP3, dan sumbangan-sumbangan lain yang semua telah dirangkap menjadi komite sekolah. Sumbangan dari pihak lain dapat berupa pinjaman dan hibah baik sumbangan dari perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Dana dari perusahaan luar negeri digunakan untuk membantuk menunjang perwujudan pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan diatualkan khususnya untuk kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta (sekolah swasta).

BAB III
PENUTUP
a.    Kesimpulan
Dari kajian teori yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Manajemen pembiayaan pendidikan adalah suatu aktivitas pengelolaan biaya pendidikan yang berkenaan dengan perolehan dana yang diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh program pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan biaya pendidikan yang baik agar baiya pendidikan tersebut digunakan tepat pada sasaran.
2.      Jenis-jenis biaya pendidikan dapat dikategorikan menjadi 4 yaitu baiya langsung, baiya tidak langsung, biaya pribadi dan biaya sosial. Berdasarkan jenjang pendidikannya biaya pendidikan terbagi menjadi 3 yaitu biaya satuan SD, SMP dan SMA. Adapun sumber biaya pendidikan berasal dari pemerintah pusat seperti dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), pemerintah daerah seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan masyarakat.

b.   Saran
Dalam mengelolan biaya pendidikan sebaiknya lembaga pendidikan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan biaya pendidikan, pengawasan serta pertanggungjawaban atas biaya pendidikan











DAFTAR PUSTAKA

Akdon, dkk. 2015. Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Azhari, Ulpha Lisni dan Dedy Achmad Kurniady. 2016.  Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Fasilitas Pembelajaran, Dan Mutu Sekolah.  Jurnal Administrasi Pendidikan Vol. XXIII No.2.
Budaya.Manajemen Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Dasar yang Efektif.
            Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ISSN: 1410-8771.
            Volume.18, Nomor 1.
Cameroon.2012.Governance And Management In The Education Sector. Africa : Africa Region.
Choiriyah, Ngismatul. 2014. Menejemen Sumber Daya Anggaran Keuangan Pendidikan. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat.Vol 8, Nomor 1, Juni 2014.
Efanga, S.I and Idante, G. D. 2014.Educational Costs and demand for private secondary schools in akwa ibom state, Nigeria, British. Jurnal of Education.Vol. 2 No. 2. ISSN: 2054-6351
Fatah, Nanang. 2012. Standar Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Ferdi W.P. 2013. Pembiayaan pendidikan suatu kajian teoritis financing of education a theoritical study. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Vol 19. Nomor 4, Desember 2013.
Fitri, Afrilliana. 2014.  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Jurnal Administrasi Pendidikan. Vol. 2 No. 1
Gronberg, Timothy J,dkk.2011. The Impact Of Facilities On The Cost Of Education. National Tax Journal, 64 (1).
Haq, Muhammad Faishal.2017. Analisis Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Evaluasi, Vol.1, No.1.
Kurniady,  Dedy Achmad. 2011. Pengelolaan Pembiayaan Sekolah Dasar Di Kabupaten Bandung.Jurnal Penelitian Pendidikan Vol. 12 No. 1.
Marini, Arita. 2014. Manajemen Sekolah Dasar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Masditou.2017. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Menuju Pendidikan yang bermutu.Jurnal ANSIRU PAI Vol. 1 No. 2.
Mulyasa. 2014. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Msoroka,M. 2010. Financing Education in Tanzania : Policy Transformations, Achievement and Challeges. Germany : Grin
Nurdin, D dan Sibawen, I. 2015.Pengelolaan Pendidikan dari Teori menuju Implementasi.Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Olaoye J. B. 2016.  Effective Financial Management as a Remedy for Failure of Co-Operative Societies in Nigeria: A Study of Success Co-Operative Multi-Purpose Society (CMS) Ltd. Rugipo, OWO.  The International Journal Of Business & Management, Vol 4 Issue 3.
Pasrizal, Himyar. 2014. Manajemen Biaya Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.Jurnal al-Fikrah Vol. II No. 1.
Peraturan Pemerintah. 2005. Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbud RI. 2012. Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.SALINAN.
Permendikbud RI. 2018. Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Juknis Teknis BOS. SALINAN.
Potts, Keith. 2008. Construction Cost Management Learning From Case Studies. New York. Taylor and Francis.
Sagala, Syaiful. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat “Strategi Memenangkan Persaingan Mutu”.Jakarta : PT Nimas Multima
Suparlan. 2015. Manajemen berbasis Sekolah (MBS) dari Teori sampai dengan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara
Susiana,dkk.2016. Pola Pengelolaan Pembiayaan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Jurnal Manajemen Pendidikan Indonesia Vol. 8 No. 1
Widyaatmoko, S dan Suyatmi.2017. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SDN Kemasan 1 Surakarta. Jurnal Managemen Pendidikan. Vol. 12 No. 2. ISSN: 1907-4034
Wijaya, David. 2009.  Implikasi Manajemen Keuangan SekolahTerhadap Kualitas Pendidikan. Jurnal Pendidikan Penabur No. 13
Yunas, Muhammad. 2014. Financial Management for Improving Efficiency of Schools: Issues and Concerns. International Journal of Education and Social Science Vol. 1 No. 1.
Zulkifli.2015. Komite Sekolah antara Cita dan Realita. Jurnal Potensia. Vol. 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Global Warming (Pemanasan Global)

Makalah Global Warming (Pemanasan Global) BAB 1 Pendahuluan A.      Latar Belakang Makalah Dalam beberapa tahun terakhir, isu pe...