Rabu, 14 Maret 2018

Harmoni Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT”







Dosen Pengampu:
Dona Sariani,S.Pd,M.Pd.

Kelompok 5:
-         Rizki Intan Sari (A1C317012)
-         Melisa Murzanita (A1C317037)
-         Ana Ferawati (A1C317075)



PRODI PEDIDIKAN FISIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018


 

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikumWr. Wb
Syukur Alhamdulillah senantiasa penulis ucapkan kehadirat Allah SWT. Yang selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Kewarganegaraan. Karena dengan perkenan Nya lah batas waktu yang disediakan tidak terlampaui, hingga sesuaidengan yang diharapkan.
Dalam pelaksanaannya penulis tidak terlepasdari berbagai pihak yang telah memberikan bantuan dan kemudahan baik berupa saran maupun bentuk bantuan yang lain. Untuk itu dengan kerendahan hatipenulis mengucapkan terima kasih kepada :
a.       DosenPengampu
b.      Teman-teman,
c.       Para pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini, dll.
Semoga Allah SWT. Berkenan membalas segala kebaikannya. Penulis harap Makalah ini dapat berguna kelak di kemudianhari. Di dalam makalah ini banyak sekali pembahasan tentang “Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat, namun penulis sadar bahwa makalah ini sangat banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, kritik dan saran  yang bersifat membangun dan untuk perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan. Jika ada sesuatu yang kurang berkenan penulis mohon maaf.
Demikian sepatah dua patah dari penulis. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumWr. Wb.
                                                                        Jambi, 27 Februari 2018

 Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………..………...i
DAFTAR ISI……………………….…………………………………………......ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………...1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..2
1.3  Tujuan Penulisan………………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  KAJIAN PUSTAKA
2.1.1        Konsep Dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Dan Warga Negara……………………………………………………………………3
2.1.2        Perlunya Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia…………………………………………………………………5
2.1.3        Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan
Hak Negara dan Warga Negara Indonesia……………………………….6
2.1.4        Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban 
dan Hak Negara dan Warga Negara……….....…11
2.1.5        Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak
Negara dan Warga Negara……………………………………………….14
2.2  STUDI KASUS
2.2.1        Kisah Bayi Debora dan Pentingnya Implementasi Hak atas Kesehatan………………………………………………………………..18
2.2.2        Guru main pukul, siswa SDN 23 Koja takut sekolah…………………....18
2.2.3        Kasus Pembunuhan Marsinah….………………………………………..20
2.3.1        Problem Solving………………………………………………………....21
2.3.2        Problem Solving…………………………………………………………23
2.3.3        Problem Solving…………………………………………………………25

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………..15
3.2 Saran…………………………………………………………………...…….16
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………...17

 



 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehigga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalm praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimbangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Untuk mencapai suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus mengetahui hak dan kewajiban nya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus mengetahui akan hak dan kewajibannya. Seperti yang telah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi harus membangun mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga Negara dan tidak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan lain sebagainya.


1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah konsep dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara?
2.      Mengapa diperlukan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara indonesia?
3.      Bagaimana sumber historis, sosiologis, politik tentang harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara indonesia?
4.      Bagaimana membangun argumen tentang dinamika dan tantangan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga Negara?
5.      Bagaimana esensi dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga Negara?

1.3     Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Dapat memahami konsep dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga Negara
2.      Dapat mengetahui mengapa diperlukan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia
3.      Dapat mengetahui sumber historis, sosiologis, politik tentang harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia
4.      Dapat mengetahui dan memahami cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga Negara
5.      Dapat memahami esensi dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga Negara


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  KAJIAN PUSTAKA
2.1.1        Konsep Dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Dan Warga Negara

Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka.
Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijajah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berantai, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of entitlement”.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri. Kebebasan menurut Mill secara ontologis substansial bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, bukan pula perbuatan bebas tanpa kontrol, namun pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap positif, tidak mengganggu dan merugikan orang lain.
Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi Negara (Yasin, 2015: 100).

2.1.2        Perlunya Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat penting untuk di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan kewajiban menjadi salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di lain pihak hanya dalam suatu negara yang menjalankan sistem pemerintah demokrasi, hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara dapat terjamin. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara secara lebih operasional kedalam berbagai peraturan perundang-undang sangat bermanfaat. Pengaturan demikian itu akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan negara agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang ketika mengoptimalkan tugas kenegaraan. Sedangkan bagi masyarakat atau warga negara hal itu merupakan pegangangan atau pedoman dalam mengaktualisasikan hak-haknya dengan penuh rasa tanggung jawab (Handayani, 2015: 2-3).
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya. Seprti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, diperlukannya harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh Negara.

2.1.3        Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1.      Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu:
a.      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b.      Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c.       Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

2.      Sumber Sosiologis
Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anak-anak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).

3.      Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a.       Mengamandemen UUD NRI 1945,
b.      Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c.       Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d.      Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e.       (otonomi daerah),
f.       Mewujudkan kebebasan pers,
g.      Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945 karena amat berkaitan dengan dinamika penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.

2.1.4        Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut.

1.      Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun 131 dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Perubahan dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Menutup diri pada era global berarti menutup.kesempatan berkembang. Sebaliknya kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih.adalah sebagai berikut:
a.    Menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan     kepribadian bangsa;
b.   Menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
c.    Menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.

2.      Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Sebelum diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Ambillah naskah UUD NRI 1945 dan bacalah dengan seksama pasal-pasal yang dimaksud tersebut.Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a.    Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
b.   Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang    penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai Negara
c.    Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam    yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.

Adapun ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian nasional yang sudah ada sebelum perubahan UUD NRI 1945.

Sebelum diubah Pasal 34 UUD NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Adapun ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

3.      Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dipilihnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri.
Dengan dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Tahukah Anda apa maksud upaya tersebut? Jawabannya adalah untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut. Di samping itu juga kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan. Dalam hal ini kedudukan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sistem ini menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh potensi rakyat warga negara, wilayah, sumber daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

4.      Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hak-hak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.

2.1.5        Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain. Esensi dan urgensi harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara dapat dipahami dengan menggunakan pendekatan kebutuhan warga Negara yang meliputi:

1.    Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29.
2.    Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban. Tujuan pendidikan nasional terdapat dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang”.
Jika kita melihat fungsi-fungsi negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara (state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
b.      Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
c.       Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.

Berdasarkan klasifikasi fungsi negara tersebut, penyelenggaraan pendidikan termasuk fungsi madya dari negara. Artinya, walaupun bukan merupakan pelaksanaan fungsi tertinggi dari negara, penyelenggaraan pendidikan juga sudah lebih dari hanya sekedar pelaksanaan fungsi minimal negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan sangatlah penting.

3.    Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum.

Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.

4.    Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri. Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undang-undang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.

Keamanan nasional suatu negara salah satu evolusi di era modern saat ini adalah dimana sekala ancaman tidak hanya ditargetkan pada sistem semata namun dapat menargetkan infrastruktur kritis suatu negara. Oleh sebab itu, untuk menanggapi ancaman maka suatu negara membutuhkan pengolahan keamanan melalui regulasi kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat populasi terbesar di dunia akan membutuhkan pertahanan maupun keamanan baik dari segi regulasi maupun badan khusus yang menangapi permasalahan. Dengan demikan, kebutuhan membangun pertahanan dan keamanan nasional sangat penting dan Indonesia juga perlu belajar dari pengalaman beberapa negara dan membutuhkan kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan (Yasin, 2015: 103).













2.2  STUDI KASUS
2.2.1        Kisah Bayi Debora dan Pentingnya Implementasi Hak atas Kesehatan
KEPALA Dinas Kesahatan DKI Jakarta, Koesmedi, menilai ada kelalaian dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga terkait dengan kematian bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan). Kesimpulan itu hasil penggalian data dan informasi terhadap pihak RS Mitra Keluarga, demikian dilaporkan oleh berbagai media di Indonesia akhir-akhir ini. Polemik atas peristiwa ini mencuat setelah viral di media massa, bahwa terdapat dugaan keterlambatan penanganan oleh rumah sakit karena persoalan pembiayaan sehingga korban tidak bisa ditangani difasilitas ICU. Meskipun, pihak rumah sakit mendalilkan bahwa mereka tetap melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap korban, walaupun pada akhirnya korban tidak dapat diselamatkan. Tentu kebenaran atas klaim penyebab kematian korban versi rumah sakit, problem adiministrasi dan pelayanan medis, lamanya waktu penanganan, persoalan jaminan kesehatan dengan fasilitas BPJS dan berbagai keterangan keluarga korban masih memerlukan verifikasi dari otortitas kesehatan dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI. Akan tetapi, tidak bisa dihindari adalah rencana dari peran kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan secara meteriil peristiwa tersebut guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.

2.2.2        Problem Solving
Dari kasus diatas kita mengetahui bahwa pihak rumah sakit telah melakukan kelalaian terhadap hak kesehatan bayi Debora, dimana kita tahu bahwa hak atas kesehatan secara tegas telah dijamin dalam instrumen hukum dan HAM, baik nasional dan internasional. Instrumen nasional merujuk pada ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Solusi dalam menangani kasus ini:
Untuk mencapai perwujudan hak kesehatan tersebut, negara harus melakukan tindakan sekurang-kurangnya 4 (empat) hal yaitu:
(1)      Menyusun ketentuan-ketentuan untuk melakukan pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat.
(2)      Melakukan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri.
(3)      Melakukan pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.
(4)      Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian    medis dalam hal sakitnya seseorang.
Adapun penerapan dalam memenuhi hak kesehatan warga Negara adalah sebagai berikut:
Pertama, ketersediaan. Pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.
Kedua, aksesibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh tiap orang:
a)         Tidak diskriminasi, harus dapat diakses oleh semuaa, terutama oleh masyarakat yang marginal.
b)         Akses secara fisik, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal.
c)         Akses ekonomi, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua, memastikan bahwa pelayanan ini, yang tersedia baik secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung secara sosial. Kesamaan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidaklah harus dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan masyarakat kaya.
d)        Akses informasi, aksesibilitasnya mencakup hak untuk mencari dan menerima atau membagi informasi dan ide, mengenai masalah-masalah kesehatan.

Ketiga, penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup.

Keempat, kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik.

          Selain itu, pemerintah berkewajiban melakukan pemaksaan terhadap kualitas bisnis bidang kesehatan untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak korban. Apabila korban meninggal dunia dan terbukti hasil pemeriksaan secara hukum menunjukan adanya kelalaian dan/atau kesengajaan, maka terdapat kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara pidana. Dengan demikian diharapkan, masyarakat Indonesia akan semakin menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif. Ini sebagai bagian memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang telah ditulis, maka dapat disimpulkan :
1.      Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2.      Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
3.      Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
4.      Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
5.      Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya.
6.      Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.

3.2 Saran
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami dan dapat menjalankan hak dan kewajiban pembaca sebagai warga Negara. Dan pememrintah di harapakan untuk memberikan hak atas warga Negara nya dan berkewajiban untuk melindungi warga Negara nya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.















DAFTAR PUSTAKA

Buku
Winarno, dkk.2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenrisetdikti Republik Indonesia.
Jurnal
Handayani, Ria. 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. Vol 3 No.5
Yasin, Johan. 2015. Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Vol 2 No. 1

2 komentar:

  1. artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin berbagi informasi yang lain, silahkan dikunjungin : SNMPTN UNAIR NEWS

    BalasHapus
  2. AFNAN : THANK FOR NICE INFORMATION, VISIT OUR WEBSITE : https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index

    BalasHapus

Makalah Global Warming (Pemanasan Global)

Makalah Global Warming (Pemanasan Global) BAB 1 Pendahuluan A.      Latar Belakang Makalah Dalam beberapa tahun terakhir, isu pe...